Koordinator Divisi Monitoring Layanan Publik ICW Febri Hendri mengatakan, rincian APBD 2014 semestinya sudah bisa dilihat di website. Apalagi, APBD 2014 telah disetujui oleh DPRD DKI Jakarta per Maret 2014.
"Kalau tahun kemarin disimpan di website. Kami lihat ada anggaran cukup rinci di website itu. Daerah lain tidak ada yang seperti itu.Tentunya kalau tahun ini tidak ada, kan jadi pertanyaan," kata Febri saat dihubungi, Jumat (2/5/2014).
Menurut Febri, publikasi rincian penggunaan APBD harus dilakukan karena hal tersebut sesuai dengan semangat transparansi anggaran yang sering didengungkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama.
"Ini kan APBD disahkannya sudah lama. Harusnya sudah segera, satu hari atau dua hari kedepan harus segera dipenuhi. Karena itu hak warga untuk tahu informasi," ucap Febry.
APBD DKI Jakarta 2014 mencapai angka Rp 72 trilliun, atau meningkat Rp 31 triliun dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 41 triliun. APBD disetujui oleh DRPD DKI Jakarta sejak 22 Januari 2014. Namun Menteri Dalam Negeri melakukan beberapa koreksi hingga akhirnya APBD ditetapkan dan mulai dapat digunakan per Maret 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.