Kejadian itu bermula ketika perempuan berinisial RH itu berada di toilet perempuan. Tiba-tiba seorang lelaki memasuki toilet tersebut lalu mendorongnya ke salah satu bilik. Saat itulah pria itu melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Teriakan minta tolong RH terdengar oleh petugas keamanan. Pelaku yang berinsial MW pung diringkus kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi kepada wartawan menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 15.00 tersebut mengakibatkan korban terluka di bagian bibir.
Hengki menegaskan, saat ini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
"Korban mengaku pelaku dengan beringas memegang tubuhnya. Korban yang melawan justru didorong lagi dan jatuh di kloset," kata Hengki.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP atas pencabulan, dan Pasal 351 ayat 1 KUHP atas penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Feryanto Hadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.