"Yang bersangkutan sudah mengakui. Dia gemas anak ini nakal, tidak turut dengan kemauannya (Yani), karena terlalu lincah sehingga sering dilakukan pemukulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (5/5/2014).
Dia mengatakan, selain memukul, Yani juga pernah menggigitnya. Berdasarkan hasil visum, terdapat bekas luka di tubuh Diva, baik lama maupun baru. "Sedangkan penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada kepala," ujarnya.
Menurut Rikwanto, Yani merupakan pengasuh Diva yang dipercaya oleh orangtua korban. Dia dititipkan lantaran kedua orangtuanya bekerja. "(Diva) ini anak yang dititipkan orangtuanya. Ibunya ke luar negeri, sedangkan bapaknya supir angkutan umum, sehingga dititipkan untuk diasuh, dan dalam pengasuhan itu dia meninggal," kata Rikwanto.
Diva diketahui meninggal di kediaman Yani di Jalan Kampung Baru Klender, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (3/5/2014) sore. Yani telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan kepadanya. Dia pun dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.