"SY masih tetap ikut belajar di sekolah ini," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur Nasrudin, saat dijumpai di sekolah tersebut, Selasa (6/5/2014). Dia pun memastikan SY tetap akan mengikuti ujian sekolah berstandar daerah, nama yang dipakai sekarang untuk ujian nasional tingkat SD. SY adalah siswa kelas VI dari SD 09 Pagi Makasar.
Nasrudin mengakui, keputusan tetap memberikan kesempatan belajar bagi SY juga berdasarkan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. "Gubernur juga sudah menginstruksikan supaya dia (SY) ikut belajar, karena UN (SD) tinggal 12 hari lagi tanggal 18 Mei nanti," ujar Nasrudin.
Hanya, kata Nasrudin, Dinas Pendidikan DKI sedang berupaya menentukan mekanisme dan lokasi pelaksanaan UN bagi SY. Koordinasi dengan kepolisian juga akan dilibatkan dalam hal ini. "Kami memberikan kesempatan pada SY untuk tetap mengikuti UN. Karena ini hak dia sebagai siswa dan menyangkut masa depan anak tersebut," ujar Nasrudin.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni menyatakan, kepolisian belum berencana menahan SY. "Tidak kami tahan," ujar Mulyadi dalam kesempatan yang sama.
Belum ada penahanan untuk SY, kata Mulyadi, menggunakan pertimbangan usia SY masih di bawah umur. Menggunakan pertimbangan itu, kata dia, kepolisian berkoordinasi pula dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan instansi lain dalam menangani kasus tersebut.
"Tentu saja, imbuh Mulyadi, tidak ada penahanan untuk SY yang bertentangan dengan keinginan keluarga Renggo. "Ya pastilah (ada tuntutan menahan SY). Tapi, kami sudah jelaskan (kepada keluarga Renggo)," ujarnya.
Mulyadi menambahkan pula, sampai sekarang status SY masih saksi, sekalipun SY sudah mengakui perbuatannya terhadap Renggo. Menurut Mulyadi, kepolisian sekarang masih menanti hasil otopsi Renggo dari RSCM untuk memastikan penyebab kematian Renggo. "Hasil otopsi, kami tidak bisa prediksi keluarnya kapan. Kami masih menunggu."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.