Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol ATM Rp 21 Miliar, Seorang Nasabah Bank Dibekuk

Kompas.com - 09/05/2014, 10:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang nasabah bank swasta di Solo, Jawa Tengah, dibekuk jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena membobol mesin ATM hingga Rp 21 miliar. Nasabah yang diketahui bernama Didik Agung Himawan itu memanfaatkan kelemahan bank yang saat itu tengah melakukan perbaikan sistem komputerisasinya.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, kejadian itu terjadi pada 10 April 2014. Mulanya, nasabah itu hanya ingin menarik uang dengan kartu ATM miliknya. Saat itu, saldo yang dimiliki Didik hanya sebesar Rp 200.000. Akan tetapi, Didik rupanya dapat menarik uang lebih dari saldo tanpa mengurangi saldo yang dimiliki nasabah.

"Saldonya (Didik) hanya ada Rp 200.000, tapi yang bersangkutan bisa menarik sampai Rp 4 miliar," kata Arief di Mabes Polri, Kamis (8/5/2014).

Arief mengatakan, aksi yang dilakukan Didik terbilang nekat. Tak hanya menggunakan ATM miliknya, ia juga menggunakan ATM istrinya. Jumlah transaksi dengan menggunakan ATM istrinya mencapai Rp 17 miliar. Saldo sebenarnya yang dimiliki istrinya hanya Rp 100.000.

Selain ATM, Didik juga menggunakan electronic data capture (EDC) untuk memindahkan uang-uang tersebut ke sejumlah rekening. Adapun bank yang dituju di antaranya Bank Danamon, Bank Mandiri, Bank Niaga, BCA, Bank Bukopin, BNI, BRI, dan BTN. Seluruh kegiatan pelaku dilakukan sejak pukul 23.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB esok harinya.

Koordinasi bank

Kasus pembobolan ATM ini berawal dari adanya koordinasi antara bank dan Bareskrim Polri. Setidaknya ada enam nasabah lain yang juga melakukan penarikan tunai di mesin ATM selama masa perbaikan sistem tersebut. Namun, mereka langsung melaporkan adanya keanehan pada ATM mereka kepada bank. Bank langsung melakukan upaya preventif dengan melakukan recovery system keuangannya. Arief menambahkan, keenam nasabah itu saat ini telah diperiksa sebagai saksi. Namun, hanya Didik yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, Didik disangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, mengambil, atau memindahkan sebagian atau seluruh dana orang lain melalui transaksi palsu. Selain itu, ia juga disangka dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com