Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol ATM Rp 21 Miliar, Seorang Nasabah Bank Dibekuk

Kompas.com - 09/05/2014, 10:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang nasabah bank swasta di Solo, Jawa Tengah, dibekuk jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena membobol mesin ATM hingga Rp 21 miliar. Nasabah yang diketahui bernama Didik Agung Himawan itu memanfaatkan kelemahan bank yang saat itu tengah melakukan perbaikan sistem komputerisasinya.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, kejadian itu terjadi pada 10 April 2014. Mulanya, nasabah itu hanya ingin menarik uang dengan kartu ATM miliknya. Saat itu, saldo yang dimiliki Didik hanya sebesar Rp 200.000. Akan tetapi, Didik rupanya dapat menarik uang lebih dari saldo tanpa mengurangi saldo yang dimiliki nasabah.

"Saldonya (Didik) hanya ada Rp 200.000, tapi yang bersangkutan bisa menarik sampai Rp 4 miliar," kata Arief di Mabes Polri, Kamis (8/5/2014).

Arief mengatakan, aksi yang dilakukan Didik terbilang nekat. Tak hanya menggunakan ATM miliknya, ia juga menggunakan ATM istrinya. Jumlah transaksi dengan menggunakan ATM istrinya mencapai Rp 17 miliar. Saldo sebenarnya yang dimiliki istrinya hanya Rp 100.000.

Selain ATM, Didik juga menggunakan electronic data capture (EDC) untuk memindahkan uang-uang tersebut ke sejumlah rekening. Adapun bank yang dituju di antaranya Bank Danamon, Bank Mandiri, Bank Niaga, BCA, Bank Bukopin, BNI, BRI, dan BTN. Seluruh kegiatan pelaku dilakukan sejak pukul 23.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB esok harinya.

Koordinasi bank

Kasus pembobolan ATM ini berawal dari adanya koordinasi antara bank dan Bareskrim Polri. Setidaknya ada enam nasabah lain yang juga melakukan penarikan tunai di mesin ATM selama masa perbaikan sistem tersebut. Namun, mereka langsung melaporkan adanya keanehan pada ATM mereka kepada bank. Bank langsung melakukan upaya preventif dengan melakukan recovery system keuangannya. Arief menambahkan, keenam nasabah itu saat ini telah diperiksa sebagai saksi. Namun, hanya Didik yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, Didik disangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, mengambil, atau memindahkan sebagian atau seluruh dana orang lain melalui transaksi palsu. Selain itu, ia juga disangka dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com