Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol ATM Rp 21 Miliar, Seorang Nasabah Bank Dibekuk

Kompas.com - 09/05/2014, 10:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang nasabah bank swasta di Solo, Jawa Tengah, dibekuk jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena membobol mesin ATM hingga Rp 21 miliar. Nasabah yang diketahui bernama Didik Agung Himawan itu memanfaatkan kelemahan bank yang saat itu tengah melakukan perbaikan sistem komputerisasinya.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, kejadian itu terjadi pada 10 April 2014. Mulanya, nasabah itu hanya ingin menarik uang dengan kartu ATM miliknya. Saat itu, saldo yang dimiliki Didik hanya sebesar Rp 200.000. Akan tetapi, Didik rupanya dapat menarik uang lebih dari saldo tanpa mengurangi saldo yang dimiliki nasabah.

"Saldonya (Didik) hanya ada Rp 200.000, tapi yang bersangkutan bisa menarik sampai Rp 4 miliar," kata Arief di Mabes Polri, Kamis (8/5/2014).

Arief mengatakan, aksi yang dilakukan Didik terbilang nekat. Tak hanya menggunakan ATM miliknya, ia juga menggunakan ATM istrinya. Jumlah transaksi dengan menggunakan ATM istrinya mencapai Rp 17 miliar. Saldo sebenarnya yang dimiliki istrinya hanya Rp 100.000.

Selain ATM, Didik juga menggunakan electronic data capture (EDC) untuk memindahkan uang-uang tersebut ke sejumlah rekening. Adapun bank yang dituju di antaranya Bank Danamon, Bank Mandiri, Bank Niaga, BCA, Bank Bukopin, BNI, BRI, dan BTN. Seluruh kegiatan pelaku dilakukan sejak pukul 23.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB esok harinya.

Koordinasi bank

Kasus pembobolan ATM ini berawal dari adanya koordinasi antara bank dan Bareskrim Polri. Setidaknya ada enam nasabah lain yang juga melakukan penarikan tunai di mesin ATM selama masa perbaikan sistem tersebut. Namun, mereka langsung melaporkan adanya keanehan pada ATM mereka kepada bank. Bank langsung melakukan upaya preventif dengan melakukan recovery system keuangannya. Arief menambahkan, keenam nasabah itu saat ini telah diperiksa sebagai saksi. Namun, hanya Didik yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, Didik disangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, mengambil, atau memindahkan sebagian atau seluruh dana orang lain melalui transaksi palsu. Selain itu, ia juga disangka dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com