Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Penangkapan Ayah Tiri Li Baru Keluar Satu Minggu Lalu

Kompas.com - 09/05/2014, 17:52 WIB
Jessi Carina

Penulis


BEKASI, KOMPAS.com
- Surat penangkapan pelaku kejahatan seksual terhadap Li (17) baru dikeluarkan oleh Polresta Bekasi Kota satu minggu yang lalu. Padahal, keluarga Li sudah membuat laporan sejak 3 April.

"Kami sudah membuat surat perintah penangkapan pelaku, dalam kasus pemerkosaan yang menimpa korban yang berinisial L, seminggu yang lalu," ujar Kasatreskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Nuredy Irwansyah kepada Kompas.com, Jumat (9/5/2014).

Nuredy mengakui pihaknya belum berhasil menangkap pelaku sampai saat ini karena ketika didatangi di rumahnya pelaku selalu sedang tidak ada di rumah. Tetangga yang berada di sekitar rumah pelaku pun tidak mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku yang merupakan ayah tiri dari Li, diketahui berprofesi sebagai sopir angkot.

Nuredy membantah bahwa pihaknya mengabaikan laporan pelecehan seksual dari keluarga Li. Menurutnya, untuk menangkap pelaku, pihaknya membutuhkan bukti-bukti.

"Kenapa baru dikeluarkan? Karena kasus ini baru dilaporkan satu bulan yang lalu. Saat mau melakukan penangkapan, kita harus punya bukti seperti visum misalnya. Nah visum itu kan ga bisa langsung keluar. Butuh proses. Itulah, akhirnya kami baru dapat mengeluarkan surat penangkapan seminggu lalu," ujarnya.

Saat ini, pihaknya sudah mendapatkan keterangan yang cukup dari saksi. Bukti-bukti pun juga sudah terkumpul. Nuredy berjanji akan terus berupaya untuk mengejar dan menangkap pelaku. Namun, karena pelaku belum tertangkap kasus ini pun belum dapat dilanjutkan. "Masih terus dikejar, maka dari itu belum bisa dilanjutkan kasus ini," ujarnya.

Seperti diberitakan, Li mengungkap tindakan asusila ayah tiri terhadapnya saat pemakaman ibundanya pada 1 April 2014. Korban tidak berani menceritakan itu sebelumnya karena ada ancaman dari S. Dua hari kemudian, keluarga melapor ke Polresta Bekasi. Namun kini pelaku belum tertangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com