"Ya, nanti ditahan, yang dua sebelumnya (Drajat dan Setyo) nanti ditahan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono saat dihubungi wartawan, Senin (12/5/2014).
Drajat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Sementara Setyo merupakan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Widyo tak mengatakan kapan kedua orang itu akan ditahan. Begitu pula saat ditanya mengenai kepastian penahanan dua tersangka baru, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dan Prawoto, pegawai negeri sipil pada Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"Ini kan sedang dilakukan pemeriksaan (Udar dan Prawoto). Diikuti saja perkembangannya. Memang dari bukti awal seperti itu (ditetapkan sebagai tersangka). Ikuti perkembangannya," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.