JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku siap menjadi saksi atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB). Hal itu dilakukannya apabila Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggilnya dengan status saksi.
"Kalau dipanggil, kita datang," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (12/5/2014).
Ia menjelaskan, sebagai Wakil Gubernur, ia tidak mengetahui secara rinci soal pengadaan transjakarta dan BKTB. Sebab, menurut dia, Wakil Gubernur dan Gubernur mengetahui kebijakannya saja, tidak mengerti bagaimana detail proses per proses pengadaan ratusan transjakarta dan BKTB tersebut.
Lebih lanjut, menurut dia, Inspektorat DKI lebih paham perihal pengadaan ratusan bus itu. Atas penetapan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka, Basuki mengaku lebih menyerahkannya kepada hukum yang berlaku.
"Masih ada proses hukum selanjutnya, tunggu saja, karena kita tidak mau mencampuri urusan hukum," kata Basuki.
Sekadar informasi, sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
Penetapan Pristono sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya juga menetapkan tersangka lain selain Pristono.
"Tim penyidik kembali menambah jumlah dua tersangka, mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," kata Untung.
Tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-33/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014.
Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014. Sementara pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono masih diperiksa sebagai saksi dua tersangka sebelumnya, yakni DA dan ST.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.