"Nasib saya ini di ujung tanduk. Kalau diberikan (bantuan hukum), alhamdulillah. Kita harapkan pasti ada bantuan dari sini (DKI)," kata Pristono di ruang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Balaikota Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Saat dipanggil Kejaksaan Agung, Senin kemarin, ia mengaku masih diperiksa dengan status sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, Wakil Ketua TGUPP itu belum menyiapkan penasihat hukum.
Saat ini, ia tengah menyiapkan berkas pengajuan permohonan pendampingan hukum ke Biro Hukum DKI. Apabila Pemprov DKI tidak memberi bantuan hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan memberi bantuan hukum.
"Jabatan saya sebagai anggota TGUPP juga saya serahkan sepenuhnya kepada Gubernur. PNS ini kan hanya menjalankan amanahnya, tergantung kebijaksanaan gubernur," kata Pristono.
Di sisi lain, Pristono merasa keberatan dengan pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan kalau matanya berkaca-kaca seusai menjalani pemeriksaan oleh Kejagung. Menurut dia, seusai pemeriksaan kemarin, ia tidak menangis.
"Saya kemarin baru ambil wudu, kok dibilang berkaca-kaca. Namanya wudu, dicampur panas keringat, jadi seperti itu," ujar Pristono.
Kejagung telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penetapan Pristono sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa ia juga menetapkan tersangka lain selain Pristono. Tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-33/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014.
Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014. Sementara itu, pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono masih diperiksa sebagai saksi dua tersangka sebelumnya, yakni DA dan ST.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.