Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasibnya di Ujung Tanduk, Pristono Harapkan Bantuan Hukum DKI

Kompas.com - 13/05/2014, 12:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono berharap ada bantuan hukum dari Pemprov DKI Jakarta kepada dirinya dan mantan dua anak buahnya. Menurut dia, nasib mereka saat ini sudah di ujung tanduk karena menjadi tersangka kasus pengadaan bus transjakarta dan BKTB.

"Nasib saya ini di ujung tanduk. Kalau diberikan (bantuan hukum), alhamdulillah. Kita harapkan pasti ada bantuan dari sini (DKI)," kata Pristono di ruang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Balaikota Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Saat dipanggil Kejaksaan Agung, Senin kemarin, ia mengaku masih diperiksa dengan status sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, Wakil Ketua TGUPP itu belum menyiapkan penasihat hukum.

Saat ini, ia tengah menyiapkan berkas pengajuan permohonan pendampingan hukum ke Biro Hukum DKI. Apabila Pemprov DKI tidak memberi bantuan hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan memberi bantuan hukum.

"Jabatan saya sebagai anggota TGUPP juga saya serahkan sepenuhnya kepada Gubernur. PNS ini kan hanya menjalankan amanahnya, tergantung kebijaksanaan gubernur," kata Pristono. 

Di sisi lain, Pristono merasa keberatan dengan pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan kalau matanya berkaca-kaca seusai menjalani pemeriksaan oleh Kejagung. Menurut dia, seusai pemeriksaan kemarin, ia tidak menangis.

"Saya kemarin baru ambil wudu, kok dibilang berkaca-kaca. Namanya wudu, dicampur panas keringat, jadi seperti itu," ujar Pristono.

Kejagung telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penetapan Pristono sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa ia juga menetapkan tersangka lain selain Pristono. Tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-33/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014.

Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014. Sementara itu, pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono masih diperiksa sebagai saksi dua tersangka sebelumnya, yakni DA dan ST.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com