Sebelumnya, Irfani melaporkan Guntur Bumi atas kasus penipuan saat pengobatan di klinik kesehatan. Sekarang dia hanya menghendaki uang yang sempat dibayarkan sebagai mahar dalam pengobatan alternatifnya kepada Guntur Bumi dikembalikan.
"Pertimbangan kami mencabut tuntutan adalah sudah cukup puas melihat GB ditahan. Sebenarnya, komitmen kami agar dia tidak mengulang lagi," kata pengacara Irfani, Kris Sam, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/5/2014).
Kris mengatakan, uang sebesar Rp 76.200.000 yang pernah dibayarkan Irfani sebagai mahar telah dikembalikan. Pihak Guntur Bumi telah mendatanginya kemarin, Senin (12/5/2014).
"Tapi, pengembalian uang ini enggak lantas bisa menghentikan pidana. Kasus ini telah jadi kewenangan penyidik," kata Kris.
Dia mengatakan, pada saat melaporkan Guntur Bumi, kliennya dalam keadaan terdesak. Irfani merasa ditipu setelah kehabisan banyak uang. Kris pun mengatakan, saat ini fokusnya sebagai pengacara korban adalah bagaimana kliennya tersebut mendapat pengembalian uang.
"Sekarang tuntutannya korban minta dikembalikan (uangnya)," ucapnya.
Sebelumnya, suami Puput Melati itu ditahan di Polda Metro Jaya sejak 5 Mei 2014 lalu. Guntur Bumi ditetapkan sebagai tersangka penipuan terhadap dua mantan pasien di klinik pengobatannya, yakni Abdul Aziz dan Irfani. Menurut Guntur Bumi, keduanya terkena guna-guna dan harus membayar mahar hingga puluhan juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.