Kepala Polsek Ciracas Komisaris Suwanda, Senin (12/5), mengungkapkan, penganiayaan yang mengakibatkan Yakobus tewas terjadi di Lapangan DKI Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu malam lalu. Siswa kelas I SMP itu tewas akibat luka bacokan di dada kiri dan pinggang kiri.
”Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku MF dan korban sempat berkelahi,” kata Suwanda.
Perkelahian antara MF dan Yakobus disaksikan teman-teman mereka. MF juga tak datang sendirian, ia ditemani kawannya, AS alias Musang (14). AS datang membawa celurit pesanan MF.
Sebelum menikam, MF menganiaya Yakobus. Kemudian MF berteriak meminta AS melemparkan celurit yang dipesannya. Dengan celurit itu, MF menikam pinggang dan dada kiri Yakobus hingga tewas.
Suwanda mengatakan bingung atas tindakan pelaku senekat itu. Dari pemeriksaan, MF mengaku berbuat nekat karena sakit hati terhadap Yakobus yang kerap mengejeknya. ”Kami pun heran, kenapa kejiwaan anak sekarang jadi seperti itu. Dendamnya bisa begitu meluap,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, motif MF dan AS sama-sama dendam terhadap korban. MF sakit hati karena kerap diejek, sedangkan AS karena pernah dituduh mencuri telepon genggam.
MF, siswa sekolah terbuka, dan AS yang putus sekolah kini mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dilaporkan
Menurut catatan Polda Metro Jaya, ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, sejak tahun 2010 sampai akhir April 2014, kepolisian menerima 177 kasus kejahatan seksual terhadap anak.
”Ini data yang dilaporkan ke kepolisian. Tidak tertutup kemungkinan masih banyak korban yang tidak melapor,” katanya.
Dari jumlah itu, 106 kasus diselesaikan secara hukum. Sisanya masih dalam proses penyelesaian atau diendapkan. Dalam proses penyelesaian artinya kepolisian masih melakukan penyidikan atau penyelidikan kasus.
Diendapkan maksudnya kasus itu sudah dicabut pelapornya. Namun, polisi tetap belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati- hatian kepolisian.
”Kami ingin memastikan dan yakin bahwa korban atau keluarga korban benar-benar ingin mencabut laporannya atau benar-benar telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku,” katanya.
Ia melanjutkan, kasus-kasus kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak pada umumnya laporan kasusnya dicabut oleh korban atau pelapor karena antara korban dan pelaku ada hubungan kekerabatan atau keluarga. Permohonan itu bisa diterima polisi kalau kasusnya tidak berat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.