Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/05/2014, 17:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tindak kekerasan yang dilakukan remaja ataupun anak-anak semakin agresif dan mengerikan. Setelah seorang anak kelas VI SD menganiaya adik kelasnya hingga tewas, kini seorang siswa kelas I SMP, MF alias Alit (14), nekat menghabisi nyawa Yakobus Yunus alias Bush (14) karena kesal sering diejek.

Kepala Polsek Ciracas Komisaris Suwanda, Senin (12/5), mengungkapkan, penganiayaan yang mengakibatkan Yakobus tewas terjadi di Lapangan DKI Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu malam lalu. Siswa kelas I SMP itu tewas akibat luka bacokan di dada kiri dan pinggang kiri.

”Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku MF dan korban sempat berkelahi,” kata Suwanda.

Perkelahian antara MF dan Yakobus disaksikan teman-teman mereka. MF juga tak datang sendirian, ia ditemani kawannya, AS alias Musang (14). AS datang membawa celurit pesanan MF.

Sebelum menikam, MF menganiaya Yakobus. Kemudian MF berteriak meminta AS melemparkan celurit yang dipesannya. Dengan celurit itu, MF menikam pinggang dan dada kiri Yakobus hingga tewas.

Suwanda mengatakan bingung atas tindakan pelaku senekat itu. Dari pemeriksaan, MF mengaku berbuat nekat karena sakit hati terhadap Yakobus yang kerap mengejeknya. ”Kami pun heran, kenapa kejiwaan anak sekarang jadi seperti itu. Dendamnya bisa begitu meluap,” katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, motif MF dan AS sama-sama dendam terhadap korban. MF sakit hati karena kerap diejek, sedangkan AS karena pernah dituduh mencuri telepon genggam.

MF, siswa sekolah terbuka, dan AS yang putus sekolah kini mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dilaporkan

Menurut catatan Polda Metro Jaya, ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, sejak tahun 2010 sampai akhir April 2014, kepolisian menerima 177 kasus kejahatan seksual terhadap anak.

”Ini data yang dilaporkan ke kepolisian. Tidak tertutup kemungkinan masih banyak korban yang tidak melapor,” katanya.

Dari jumlah itu, 106 kasus diselesaikan secara hukum. Sisanya masih dalam proses penyelesaian atau diendapkan. Dalam proses penyelesaian artinya kepolisian masih melakukan penyidikan atau penyelidikan kasus.

Diendapkan maksudnya kasus itu sudah dicabut pelapornya. Namun, polisi tetap belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati- hatian kepolisian.

”Kami ingin memastikan dan yakin bahwa korban atau keluarga korban benar-benar ingin mencabut laporannya atau benar-benar telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku,” katanya.

Ia melanjutkan, kasus-kasus kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak pada umumnya laporan kasusnya dicabut oleh korban atau pelapor karena antara korban dan pelaku ada hubungan kekerabatan atau keluarga. Permohonan itu bisa diterima polisi kalau kasusnya tidak berat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com