"Dalam PP (peraturan pemerintah) dan UU (undang-undang), setelah calon presiden tetap (didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum), baru beliau nonaktif," ujar Basuki seusai bertemu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersama Jokowi, Rabu (14/5/2014).
Peraturan pemerintah yang dimaksud yakni PP Nomor 18 Tahun 2013 tentang Ketentuan Izin Cuti. Adapun undang-undang yang dimaksud yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.
Perhitungannya, lanjut Basuki, pendaftaran bakal calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksanakan pada 18 Mei 2014. Kemudian, dilanjutkan dengan verifikasi KPU hingga akhirnya bakal calon presiden ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU.
"Tapi, dalam PP, satu hari setelah itu (31 Mei), Pak Jokowi itu masih boleh tanda tangan, berarti saya 2 Juni mulai Plt," lanjutnya.
Status nonaktif tersebut, lanjut Basuki, akan berlanjut hingga 20 Oktober 2014. Tanggal tersebut diketahui sebagai batas akhir masa jabatan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.