"Jadi, Plt itu dapat menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah. Dapat digunakan untuk menanggulangi kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, maupun kegiatan khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Didik Suprayitno saat dihubungi, Rabu (14/5/2014).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya diambil sebesar 0,1 persen dari jumlah pendapatan asli daerah (PAD). Pada 2014, PAD DKI Jakarta mencapai Rp 31 triliun. Artinya, biaya operasional Jokowi dan Basuki mencapai Rp 31 miliar. Meski berhak mendapatkan dana penunjang operasional, kata Didik, gaji serta tunjangan tidak akan mengalami kenaikan.
"Jadi, walaupun nantinya akan memiliki wewenang, tapi gaji dan tunjangan akan tetap sama," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu siang.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi sudah mendapat izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pencalonannya menjadi presiden. Pada Rabu ini, Kemendagri memberikan status nonaktif kepada Jokowi mulai 31 Mei 2014. Berarti, dia mulai menjadi gubernur nonaktif pada 1 Juni 2014. Status nonaktif tersebut akan berlanjut hingga 20 Oktober 2014. Tanggal tersebut merupakan batas akhir masa jabatan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.