Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nonaktif Jokowi Tunggu Keppres

Kompas.com - 15/05/2014, 13:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan, surat izin nonaktif yang telah diajukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran bakal capres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu bukan berarti calon presiden yang diusung PDI-Perjuangan itu langsung nonaktif dari jabatannya sebagai gubernur. 

"Surat izin itu hanya persyaratan, masih menunggu keputusan presiden (keppres)," kata Didik, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (15/5/2014). 

Dalam surat izin yang diajukan Jokowi kepada Presiden dan Mendagri, Jokowi menyatakan sebagai gubernur nonaktif tepat setelah KPU menetapkan nama capres dan cawapres pada 31 Mei 2014 mendatang. Dengan itu, secara resmi, Presiden SBY akan mengeluarkan keppres terkait pemberhentian sementara Jokowi.

Di dalam keppres itu juga akan disebutkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur selama Jokowi nonaktif. "Kita tunggu keppres. Kira-kira (keluar) tanggal 1-2 Juni setelah penetapan," kata Didik. 

Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat daerah berkampanye, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 tentang tata cara pengajuan cuti kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wapres.

Dalam Pasal 10, Permendagri Nomor 13 Tahun 2009, disebutkan bahwa (1) kepala daerah yang akan dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada presiden paling lambat tujuh hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian, pada Ayat 2, penyampaian surat permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, ditembuskan kepada menteri dalam negeri. Pada Ayat 3, kepala daerah yang telah mengajukan permohonan izin akan dinyatakan nonaktif dengan keputusan presiden bagi gubernur, wakil gubernur, dan dengan keputusan menteri dalam negeri atas nama presiden bagi bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota.

Selanjutnya, pada Ayat 4, status nonaktif dari jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 akan diberikan sampai Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Megapolitan
Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Megapolitan
Nasib Malang Calon Pengantin di Bogor, Kena Tipu WO Hingga Puluhan Juta

Nasib Malang Calon Pengantin di Bogor, Kena Tipu WO Hingga Puluhan Juta

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Megapolitan
Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

Megapolitan
Pemerintah Diminta Evaluasi dan Coret Pengembang Rumah Subsidi yang Bermasalah

Pemerintah Diminta Evaluasi dan Coret Pengembang Rumah Subsidi yang Bermasalah

Megapolitan
Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Megapolitan
PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

Megapolitan
Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Megapolitan
Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Megapolitan
Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com