"Surat izin itu hanya persyaratan, masih menunggu keputusan presiden (keppres)," kata Didik, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (15/5/2014).
Dalam surat izin yang diajukan Jokowi kepada Presiden dan Mendagri, Jokowi menyatakan sebagai gubernur nonaktif tepat setelah KPU menetapkan nama capres dan cawapres pada 31 Mei 2014 mendatang. Dengan itu, secara resmi, Presiden SBY akan mengeluarkan keppres terkait pemberhentian sementara Jokowi.
Di dalam keppres itu juga akan disebutkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur selama Jokowi nonaktif. "Kita tunggu keppres. Kira-kira (keluar) tanggal 1-2 Juni setelah penetapan," kata Didik.
Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat daerah berkampanye, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 tentang tata cara pengajuan cuti kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wapres.
Dalam Pasal 10, Permendagri Nomor 13 Tahun 2009, disebutkan bahwa (1) kepala daerah yang akan dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada presiden paling lambat tujuh hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian, pada Ayat 2, penyampaian surat permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, ditembuskan kepada menteri dalam negeri. Pada Ayat 3, kepala daerah yang telah mengajukan permohonan izin akan dinyatakan nonaktif dengan keputusan presiden bagi gubernur, wakil gubernur, dan dengan keputusan menteri dalam negeri atas nama presiden bagi bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota.
Selanjutnya, pada Ayat 4, status nonaktif dari jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 akan diberikan sampai Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.