JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah memasuki awal bulan Mei atau kwartal kedua, serapan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) DKI Jakarta baru mencapai 9,6 persen dari total APBD DKI 2014 sebesar Rp 72 triliun. Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Andi Baso Mappapoleonro, di Jakarta, Kamis (15/5/2014) ini.
"Sampai Jumat (11/5/2014) kemarin, saya cek serapannya 9,6 persen. Tapi, akan terus bertambah kok," kata Andi.
Andi menjelaskan, salah satu penyebab rendahnya serapan anggaran tahun ini adalah masih beradaptasinya para SKPD dan UKPD untuk mengajukan lelang kegiatan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa DKI Jakarta. Mulai tahun ini, pengadaan barang dan jasa tidak lagi dilelang melalui ULP masing-masing SKPD, tapi satu pintu di ULP DKI.
Ia mengimbau SKPD dan UKPD untuk mempersiapkan semua dokumen pengajuan lelang ke ULP dengan detail. Sehingga, tidak memerlukan waktu lama untuk berulang kali melengkapi dokumen.
Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memberikan pengarahan kepada SKPD dan UKPD untuk mempercepat pengajuan usulan lelang kegiatan ke ULP Barang dan Jasa. Jokowi memberi tenggat waktu hingga Jumat (16/5/2014) besok.
Andi mengakui, belum semua SKPD dan UKPD mengajukan lelang kegiatan mereka. Rencananya, Pemprov DKI akan mencoret program kerja yang tidak diajukan ke ULP. Anggaran yang tidak terpakai itu akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dan dialihkan pada program lainnya. "Misalnya, untuk pembangunan 3 koridor layang transjakarta, untuk penambahan modal PD Pasar Jaya, betonisasi jalan, peninggian jalan di depan Universitas Trisakti, dan lainnya," kata Andi.
Tahun ini, terdapat kurang lebih 52.000 kegiatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. ULP akan melaksanakan lelang tender untuk 7.000 kegiatan di antaranya. Jumlah tersebut dikurangi dengan pengadaan barang melalui electronic purchasing (e-purchasing) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Adapun 45.000 kegiatan lain ditangani melalui pengadaan langsung. Ketentuan lelang di ULP hanya berlaku untuk anggaran kegiatan dengan nilai di atas Rp 200 juta untuk barang dan Rp 50 juta untuk jasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.