"Berdasarkan instrumen kelengkapan izin operasionalnya, ini adalah taman kanak-kanak. Namun, lembaga tersebut memberikan layanan playgroup dan belum memiliki izin. Maka dari itu, saya memerintahkan Yayasan Pendidikan Mulia Bakti untuk menghentikan kegiatan playgroup, terhitung tanggal 16 Mei 2014," ujar Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara Mustafa Kemal, di Sekolah Saint Monica, Sunter, Tanjung Priok, Jumat (16/5/2014).
Dalam surat penghentian tersebut, yayasan disarankan untuk menyalurkan peserta didik ke lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) terdekat atau dikembalikan kepada orangtuanya. Yayasan pun harus memberikan penghentian sementara bagi guru yang diduga melakukan pelecehan seksual, sampai ada keputusan hukum yang tetap.
Selain itu, yayasan harus meneliti kembali kualifikasi dan kompetensi guru yang harus sesuai dengan Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009. Yayasan juga dipersilakan untuk mengurus kelengkapan izin operasional layanan playgroup sesuai dengan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
Ia pun menambahkan, selama ini telah terjadi kesalahpahaman dan ketidaktahuan mengenai izin antara taman kanak-kanak dan playgroup.
"Selama ini, sekolah TK yang punya TK sudah mengantongi izin untuk kelompok bermain, padahal tidak demikian. Itu kurangnya pengetahuan dari masyarakat saja," ujarnya.
Untuk pendidikan nonformal playgroup yang terdaftar di Jakarta Utara, sebanyak 431 lembaga sudah mengantongi izin.
Orangtua tidak tahu
Lusi, salah satu orangtua murid, mengaku tidak mengetahui bahwa playgroup itu tidak memiliki izin. "Enggak tahu juga. Cuman, anak saya yang besar juga di sini, sekarang sudah mau SD, enggak pernah ada masalah," ujarnya.
Ia pun mengaku belum mengetahui bila playgroup tersebut dihentikan sementara. Menurut Lusi, bila memang akan diberhentikan, dia akan menunggu keputusan dari sekolah. "Lagi pula sekolahnya kan sudah mau selesai tahun ajarannya, jadi ya tidak begitu masalah," ujarnya.
Seperti diberitakan, seorang anak balita bernama L yang merupakan siswa playgroup Saint Monica menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ekstrakurikuler menari. Keluarga L telah melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/4/2014). Sampai saat ini, guru tersebut diketahui masih mengajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.