Penyegelan tersebut dilakukan oleh Polresta Bekasi Kota, Satpol PP, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Bekasi, Humas Sekretaris Daerah Bekasi, dan beberapa unsur pemerintahan lain. Aksi itu dilakukan berdasarkan surat perintah Wali Kota Bekasi.
Kegiatan yang tertulis dalam surat itu adalah melaksanakan penggembokan pintu Masjid Al-Misbah, Kecamatan Jatibening Baru, Kelurahan Pondok Gede.
“Dari PTUN Bandung itu kita pihak yang dimenangkan. Karena dalam sidang itu kita yang menang, maka surat perintah penggembokan itu menjadi sah,” ujar Sugianto, petugas bagian hukum Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Jumat (16/5/2014).
Menurut Sugianto, penggembokan terhadap Majid Al-Misbah sudah pernah dilakukan sebelumnya. Namun, jemaahnya membongkar gembok tersebut. Sugianto menjelaskan, seharusnya gembok itu masih utuh dan tidak ada aktivitas di masjid tersebut. Pembongkaran itu, jelas Sugianto, merupakan pelanggaran hukum.
“Kami hanya menjalankan perintah dari Wali Kota Bekasi untuk melakukan penggembokan kembali,” ujarnya.
Apabila terjadi pembongkaran gembok kembali setelah penyegelan, Pemerintah Kota Bekasi berencana akan ada upaya hukum kepada pelaku. Namun, Sugianto berharap jemaah Ahmadiyah tidak lagi melakukan pembongkaran kembali.
“Ini prosesnya sudah panjang sekali. Sudah ada penyegelan 1, lalu penyegelan 2, kemudian pemagaran, penggembokan, lalu sekarang penggembokan kembali,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.