Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD Mengalir ke Rekening PNS, Ini Kata Plt Sekda

Kompas.com - 16/05/2014, 15:32 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Wiriyatmoko angkat bicara terkait pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Manggas Rudy Siahaan tentang pembuatan rekening pribadi berdasarkan Instruksi Sekda DKI nomor 140 tahun 2013 tentang pembayaran honor, hibah, dan bantuan sosial melalui mekanisme non tunai pada rekening Bank DKI.

Pria yang akrab disapa Moko itu mengatakan instruksi tersebut hanya memerintahkan mekanisme pembayaran non-tunai dilakukan untuk transaksi di atas nilai Rp 100 juta. Serta pembayarannya dilakukan melalui Bank DKI.

"Enggak nyambung dia (Manggas). Gubernur dan Wagub itu memerintahkan agar transaksi di atas Rp 100 juta pakai e-banking Bank DKI," kata Moko, di Jakarta, Jumat (16/5/2014). 

Dalam instruksi tersebut, Moko menjelaskan, pembuatan rekening Bank DKI itu bukanlah dalam bentuk rekening pribadi pejabat Dinas PU, dalam hal ini Kepala Seksi (Kasie) Kecamatan.

Asisten Sekda bidang Pembangunan itu mengatakan instruksi pembuatan rekening pribadi untuk menampung aliran dana pembayaran honor satgas, perbaikan jalan rusak di APBD 2013 murni merupakan kebijakan Manggas Rudy Siahaan.

"Enggak ada hubungannya instruksi Sekda dengan transfer duit APBD ke rekening pribadi. Itu instruksi dia sendiri. Akhir tahun, dia harus bertanggung jawab penggunaan anggaran lah," kata Moko. 

Lebih lanjut, Moko menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan semua sekda untuk mengkoordinasikan pembuatan rekening Bank DKI bagi para pekerja honorer.

Pembuatan rekening Bank DKI itu untuk pembayaran honor tiap bulannya. Selain itu,  transaksi hibah, bantuan sosial, dan pihak ketiga di atas nilai Rp 100 juta juga melalui Bank DKI.

Aturan itu berdasarkan instruksi Sekretaris Daerah nomor 140 tahun 2013 tertanggal 10 Desember 2013 tentang pembayaran honorarium, hibah, dan bantuan sosial melalui mekanisme non-tunai pada rekening Bank DKI.

Kemudian, aturan lainnya yakni Surat Sekretaris Daerah nomor 1550/-078 tanggal 12 Desember 2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Non Tunai pada Bank DKI di atas nilai Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com