Asep (20), suami Siska, menjelaskan, istrinya masuk menjalani operasi melahirkan di RS Budi Asih sejak Sabtu (10/5/2014) lalu. Setelah menjalani persalinan, Siska seharusnya dapat pulang dua hari lalu, Rabu (14/5/2014). Namun, Siska ditahan sampai Jumat (16/5/2014), lantaran biaya operasi melahirkan yang ditetapkan Rp 10 juta belum dilunasi.
"Rabu kemarin sebenarnya sudah bisa pulang. Tapi istri saya ditahan sampai hari ini karena diminta melunasi biaya persalinan yang ditetapkan itu. Jujur saya kaget, karena kalau Rp 10 juta saya tidak mampu bayar," kata Asep, saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.
Asep yang bekerja tidak tetap sebagai pemandu pramuka SD dengan penghasilan Rp 300.000 per bulan ini baru mampu membayar Rp 1,8 juta. Itu pun dibayarnya secara bertahap sebanyak dua kali. Uang tersebut, lanjutnya, dikumpulkan dari rejeki yang didapat dari teman-temannya dan bekerja serabutan menjual botol air bekas.
Sisa biaya persalinan Rp 8,2 juta, belum dapat dibayarkannya. Asep mengakui, baru memperoleh Kartu JKN, yang keluar pada Senin (12/5/2014) setelah dirinya melakukan pengurusan.
"Katanya yang di back up hanya untuk tanggal 12 ke atas. Sebenarnya saya sudah sempat mengurus BPJS itu dua kali melalui RT. Tetapi, enggak tahu kenapa belum keluar. Saya baru ngurus lagi dan keluar Senin," ujar Asep.
Asep diperbolehkan pulang pada hari ini dengan perjanjian Senin (19/5/2014) pekan depan kembali mendatangi RS Budi Asih. "Tiba-tiba sore tadi saya dibilang sudah boleh pulang sebenarnya sejak Kamis. Tapi bahasa sebelumnya sama saya tidak begitu. Jadi hari Senin besok saya harus kembali bertemu dengan bagian administrasi dan keuangan," ujar warga Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur ini.
Asep mengaku tidak memilik bayangan bagaimana bisa membayar sisa biaya persalinannya Rp 8,2 juta itu. Harapannya, kartu JKN dapat menanggung seluruh biaya persalinan istrinya. "Saya orang enggak mampu, tinggal saya ngontrak dan motor masih kredit. Uang sebanyak itu saya enggak punya bayangan dapat dari mana. Harapan saya, mungkin bisa dapat keringanan," ujar Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.