"Kami mendengar konfirmasi dari media, mengatakan pelakunya sendiri berinisial S. Kita tidak punya guru berinisial S tersebut," kata Lidia, Sabtu (17/5/2014).
Dia pun membantah sangkaan orangtua korban yang mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh sang guru ketika tengah berada di ruang kelas. Menurut Lidia, setiap guru yang mengajar di dalam kelas tidak berinteraksi sendirian.
"Ketika mengajar, miss yang dituduh tersebut tidak mengajar sendiri. Dia ditemani oleh guru pendamping serta 12 anak lainnya. Kita punya aturan melarang guru kontak dengan murid, termasuk mengantar ke toilet," ujarnya.
Dia pun mengatakan, pihak sekolah hingga saat ini tidak pernah mendapat laporan dari orangtua korban mengenai kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya menerima keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai penghentian kegiatan di playgroup Saint Monica.
Seperti diberitakan, B, orangtua siswa playgroup Saint Monica, melaporkan dugaan kekerasan seksual, ke Polda Metro Jaya. Kekerasan seksual tersebut terjadi pada anak balitanya, L, yang dilakukan oleh guru perempuan ekstrakurikuler tari, Miss H atau S.
Terkait hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga saksi. Mereka adalah pelapor, yang merupakan ibu korban; dan dua guru playgroup. Kepolisian berencana melakukan pemanggilan kepada terlapor pada pekan depan.
Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga melayangkan surat penghentian kegiatan di sekolah kelompok bermain tersebut. Sebab, diketahui, playgroup Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara, belum mempunyai izin kegiatan belajar mengajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.