Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra Endus Dinas PU DKI Selewengkan Proyek Kali Cideng

Kompas.com - 19/05/2014, 08:37 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengendus adanya penyelewengan proyek pembangunan dinding turap beton (sheet pile) di Kali Cideng, tepatnya dari Jalan Suryo Pranoto- Jalan Zainal Arifin, dan dari Jalan Latuharhary-Jalan Thamrin. Fitra mengaku menemukan dua fakta, yakni terpilihnya perusahaan yang harga penawaran lelangnya lebih rendah, yakni PT Basuki Rahmanta Putra, dan pemilihan lelang yang tidak melalui unit layanan pengadaan (ULP).

Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi menjelaskan, pada 13 Maret 2014, dilakukan tender pembangunan sheet pile Kali Cideng dengan nilai paket sebesar Rp 141 miliar yang dilakukan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat. Selanjutnya, kata dia, tender pembangunan sheet pile Kali Cideng ini ikuti oleh 74 perusahaan yang ikut mendaftar.

"Pada tahap proses pertama, yaitu tahap pra-kualifikasi perusahaan, dari 74 perusahaan, hanya sembilan perusahaan yang diloloskan. Selanjutnya, saat proses seleksi tahap dua, yaitu proses administrasi dan teknis, dari sembilan perusahaan, hanya empat perusahaan yang diloloskan untuk mengikuti seleksi tahap ketiga, yaitu pemasukan surat penawaran harga," kata Uchok melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (19/5/2014).

Menurut Uchok, keempat perusahaan tersebut adalah PT Basuki Rahmantra Putra dengan penawaran harga sebesar Rp 123 miliar; PT Brantas Abipraya dengan penawaran harga sebesar Rp 124 miliar; PT Sac Nusantara dengan penawaran harga sebesar Rp.126 miliar; dan PT Adhi karya Tbk dengan penawaran harga sebesar Rp 127 miliar. PT Basuki Rahmanta Putra, kata Uchok, akhirnya terpilih sebagai pemenang tender.

"Dari 74 perusahaan, masa sih hanya empat perusahaan yang boleh ikut penawaran harga. Hal ini mencurigakan ada indikasi rekayasa dalam proyek ini. Dugaan rekayasa diindikasi pada tahap administrasi dan teknis," jelasnya.

Selain itu, lanjut Uchok, tender proyek melalui ULP, tapi masih mempergunakan Pokja (kelompok kerja), yang artinya lelang ini telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan Jasa.

Peraturan lainnya yang dilanggar, kata dia, adalah Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 tahun 2012 tentang Unit Pelayanan Pengadaan; dan SE Kepala LKPP nomor 08/KA/02/2013 tentang kewajiban membentuk ULP dan konfirmasi keberadaan ULP menyatakan bahwa mulai tahun anggaran 2014 pengadaan wajib dilaksanakan melalui ULP, sehingga pengadaan pada tahun anggaran 2014 yang tidak dilaksanakan melalui ULP dinyatakan tidak sah.

Karena itulah, kata Uchok, Fitra meminta agar Pemerintah Provinsi DKI membatalkan tender pembangunan sheet pile Kali Cideng karena lelang tidak mempergunakan ULP.

"Karena sudah ada peraturan hukum yang dilanggar, Fitra juga meminta kepada aparat hukum, khususnya KPK untuk masuk mengadakan penyidikan dalam proyek ini. Dan meminta Ahok (Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama) segera mencopot Manggas Rudi Siahaan (Kepala Dinas PU) dari jabatannya," tegas Uchok.

"Apalagi Manggas Rudi Siahaan ini memang bermasalah, karena sebelumnya juga memerintahkan agar memasukan anggaran APBD perbaikan jalan dalam rekening pribadi," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com