"Kami dengar pihak sekolah akan melakukan mediasi terkait kasus ini. Namun, pihak keluarga menolak proses mediasi tersebut," kata Komisioner KPAI Susanto di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta, Selasa (20/5/2014).
Menurut dia, ada dugaan tindak pidana sehingga proses hukum harus tetap berjalan. KPAI juga akan mendorong pihak kepolisian mengusut kasus ini hingga selesai.
"Kami akan surati polisi untuk tangani kasus ini hingga tuntas. Bila dalam satu dua hari belum ada perkembangan positif, kami akan undang polisi untuk membahas kasus ini," sambungnya.
KPAI juga ingin agar kasus di Saint Monica diselesaikan melalui jalur hukum yang sesuai prinsip-prinsip perlindungan anak. KPAI berencana memanggil kepala sekolah playgroup tersebut untuk mengklarifikasi kesimpangsiuran data mengenai jumlah siswa dan keterangan dari keluarga korban. Pertemuan tersebut direncanakan pada Rabu (21/5/2014) pukul 11.00 siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, siswa L di Playgroup Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara, diduga menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan guru ekstrakurikuler tarinya, yang biasa dipanggilnya "miss". Polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pengasuh bayi, orangtua, guru, dan terlapor sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.