KUAPPAS akan ditetapkan pada akhir Mei ini menjadi Rancangan APBD Perubahan. Basuki meyakini, tak akan ada kesulitan jika nantinya Jokowi mengundurkan diri dari gubernur dan fokus mencalonkan diri sebagai presiden. Selain dapat membuat berbagai kebijakan gubernur, Plt gubernur dapat menggunakan biaya operasional gubernur.
"Kalau soal KUAPPAS sama APBD-P telat atau enggak, tergantung DPRD, apalagi anggota DPRD-nya masih yang lama, banyak yang enggak kepilih lagi, nanti kalau ada oknum yang minta pesangon sebelum perpisahan, kan bisa tertunda," kata Basuki.
Kekuasaan Plt gubernur itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang pengubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kemudian, Pasal 132 A menyebutkan, Plt kepala daerah dapat membuat kebijakan, kecuali membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dari sebelumnya, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Khusus mutasi dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.