"Untuk sementara, kami vakumkan guru yang bersangkutan. Kami masih akan terus mengikuti perkembangan penyidikan dari kepolisian," kata Lidya Wardana, Kepala Sekolah Playgroup Saint Monica, di Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Dia menambahkan, pihak sekolah belum bisa memecat guru tersebut karena belum menemukan bukti keterlibatan dia dalam kasus ini. "Dia masih guru kami, tetapi untuk sementara berhenti mengajar sambil menunggu kasus ini diselesaikan," sambungnya.
Kuasa hukum Saint Monica, Aldilah, membenarkan hal tersebut. "Kami memakai asas praduga tak bersalah. Dia masih guru di Saint Monica," ujarnya.
Menurut dia, pihak sekolah masih menyelidiki secara internal untuk membantu penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan KPAI.
Kehadiran Kepala Sekolah Saint Monica bersama kuasa hukumnya di KPAI ialah untuk mengklarifikasi informasi terkait dugaan kasus kejahatan seksual di sekolah tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, siswa L di Playgroup Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara, mengaku mengalami kejahatan seksual yang dilakukan guru ekstrakurikuler tarinya yang biasa dipanggil Miss. Polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pengasuh bayi, orangtua, guru, dan terlapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.