Pihaknya telah melakukan pendataan sejak satu bulan yang lalu. Ia menjelaskan, pendataan itu untuk memastikan tidak ada lagi penghuni rusunawa yang tidak memiliki KTP DKI. Apabila masih ada warga yang tidak memiliki KTP, itu melanggar peraturan. Sebab, salah satu syarat untuk menepati rusunawa adalah warga tersebut harus memiliki KTP.
Pendataan KTP penghuni rusun dilakukan di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara; Rusunawa Pinus Elok, Komaruddin, Pulogebang, Jakarta Timur; serta Rusunawa Flamboyan, Jakarta Barat.
Selain pembuatan KTP DKI, pendataan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan alamat penghuni dengan alamat rusun domisili mereka saat ini. Ia memperkirakan, total penghuni yang didata mencapai 6.000 jiwa. Dari jumlah tersebut, Dinas Dukcapil DKI baru mendata dan memindahkan alamat sesuai dengan alamat rusun, sekitar 2.100 jiwa.
"Sudah beberapa rusun kami data, seperti di Blok C Rusunawa Marunda, Rusunawa Pinus Elok, dan lainnya," kata Purba.
Pihaknya menargetkan, pendataan KTP rampung bulan depan. Warga yang tidak memiliki KTP DKI, tetapi memiliki KTP daerah lain, kata dia, dapat dilayani untuk mengubah KTP itu menjadi KTP DKI, asal para penghuni mau datang ke RT dan RW di rusun tersebut untuk mendapatkan surat pengantar. Setelah itu, warga harus ke kelurahan untuk difoto dan mengurus administrasi KTP.
"Di rusun, sekarang sudah dibentuk RT dan RW. Itu dibentuk per blok. Jadi, sudah tidak ada alasan, RT dan RW-nya terlalu jauh," kata Purba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.