JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengaku kecewa terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah memecatnya dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan.
Alasannya, dia tidak diberi kesempatan menjelaskan duduk perkara secara rinci kepada semua pihak yang membutuhkan keterangannya. Jokowi pun memindahkannya ke Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Pristono berdalih, ia bersama dua pejabat Dishub lain yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung telah berkorban untuk Jakarta. Salah satunya dengan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanah Abang, Pasar Minggu, dan Jatinegara.
"Sebelum adanya peristiwa bus berkarat ini, saya sudah mati-matian untuk penertiban PKL di tiga pasar. Hal itu pengorbanan yang sangat besar untuk Pemprov DKI. Tapi kenapa untuk kasus ini hanya kami yang diperiksa dan dijatuhkan," kata Pristono.
Sebanyak 14 bus di antaranya berkarat dan beberapa komponennya rusak. Seharusnya, lanjut dia, masalah ini dapat diselesaikan melalui hukum perdata. Namun, ia justru kecewa karena masalah ini akhirnya diselesaikan melalui hukum pidana dengan tuduhan tindak pidana korupsi. Padahal, lanjut dia, bus dengan komponen berkarat itu dapat diganti oleh vendor pemenang lelang.
"Kami ini kan PNS, anak-anaknya beliau (gubernur). Kalau memang kami tersandung, bisa langsung diperiksa oleh Inspektorat atau BPKP, jangan ke Kejagung, jangan malah kami dilempar dan dibiarkan begitu saja," ujar Pristono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.