Kendati demikian, saat ini, kata dia, penyidik belum berencana memanggil Jokowi karena Gubernur DKI bukan pejabat pengguna anggaran. "Ada pejabat pengguna anggaran yang punya tugas khusus. Inilah yang dijadikan obyek penyidikan dari Kejaksaan. Pak jokowi juga siap untuk diperiksa," kata Todung di Jakarta, Kamis (22/5/2014).
"Jadi jangan sampai ini dipolitisasi. Tidak ada relevansinya tapi dipaksa-paksa untuk diperiksa. Ini yang ingin kami tekankan," katanya lagi.
Selain itu, Todung juga mengatakan bahwa Jokowi tak mempermasalahkan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyelidiki kasus tersebut. Apalagi, kata dia, Jokowi telah sering melakukan kerja sama dengan pihak KPK untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.
"Kejagung institusi hukum, demikian juga KPK. Kalau KPK dan Kejagung bersedia bersama-sama untuk menuntaskan kasus ini, Pak Jokowi pasti akan mendukung," tukasnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
Tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT); Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus dari Dishub DKI; dan Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.