"Kami sudah menggeledah kantor Sudin Kebersihan pada November lalu. Sekarang S sudah ditahan di LP Cipinang dan K sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu," kata Choirun, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Sabtu (24/5/2014).
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan BBM tahun anggaran 2012/2013 dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan. Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp 15,09 miliar.
Hal ini sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Choirun pun tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru atas peristiwa itu. Pihaknya juga telah memeriksa Kepala Suku Dinas Kebersihan Wahyu Pudjiastuti sebagai saksi.
"Dokumen sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Choirun.
Saat dikonfirmasi, Wahyu Pudjiastuti enggan berkomentar banyak. Hanya saja, ia membenarkan kedua pegawainya telah ditahan. Dia pun berjanji akan bersikap kooperatif atas perihal tersebut.
Kedua tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.