Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Belum Ada Rencana Panggil Jokowi

Kompas.com - 29/05/2014, 12:31 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Tribagus Spontana menyatakan belum bisa memberi banyak keterangan tentang beredarnya "surat permohonan penangguhan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo" terkait kasus penyalahgunaan anggaran pengadaan bus transjakarta.

Tony mengatakan, untuk lebih jelasnya, Kejagung akan menggelar konferensi pers, Jumat (30/5/2014) besok.  "Ya, besok dikonfirmasi. Kita gelar konferensi pers. Waktunya akan diberitahu selanjutnya," kata Tony, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (29/5/2014). 

Secara pribadi, Tony belum mengetahui adanya surat tersebut. Kendati demikian, Tony  memastikan, hingga saat ini, Kejagung belum berencana memanggil Gubernur Jokowi maupun Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Dari pemeriksaan beberapa saksi, belum ada indikasi keterlibatan Jokowi dalam kasus penyalahgunaan anggaran pengadaan transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) di APBD 2013 itu.

"Di dalam surat yang beredar katanya disebutkan Kejagung berkirim surat ke gubernur per tanggal 12 Mei. Tapi, beberapa hari kemarin tidak ada apa-apa kan? Jadi, artinya Pak Jokowi tidak atau belum terlibat," ujar Tony. 

Sebelumnya diberitakan beredar surat permohonan penangguhan pemanggilan Kejagung yang disebut dikirimkan oleh Jokowi. Surat itu ditulis di kertas dengan kop Gubernur DKI Jakarta dan di bagian bawah surat dibubuhi tanda tangan "Joko Widodo"

Surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung itu berisi "Sehubungan dengan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Kejaksaan Agung dengan nomor surat B-984/F.2/Fd1/05/2014 Pidsus 5B tertanggal 12 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan selaku penyelidik, perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus busway tahun anggaran 2013 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Bersama ini, kami memohon untuk dapat diberikan penangguhan proses penyidikan sampai selesainya Pemilu Presiden untuk menjaga stabilitas politik nasional. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih".

Tim kuasa hukum bakal calon presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah surat yang disebutkan berasal dari Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Surat perihal kasus dugaan korupsi bus transjakarta yang beredar di media sosial itu disebut palsu.

"Perlu kami tegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial adalah palsu. Jokowi tidak pernah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung agar tidak diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta," kata Todung Mulya Lubis, salah satu pengacara Jokowi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (29/5/2015).

Kejagung telah menetapkan Udar Pristono (mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com