"No way. Tidak bisa. Ubah dulu MoU sesuai kesepakatan. Karena sebelum jam 21.00 itu traffic line sedang tinggi-tingginya. Patuhi saja itu dulu," ujar Rahmat Effendi setelah acara serah terima gerbang exit Tol Bekasi Barat yang baru di Bekasi Selatan, Jumat (30/5/2014).
Rahmat Effendi mengatakan, revisi MoU kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi harus dilakukan. Menurut dia, berlakunya peraturan tentang truk sampah DKI hanya boleh melintas saat malam adalah keputusan yang sudah diperhitungkan matang-matang. Oleh karena itu, tidak dapat semudah itu diubah ketentuannya.
"Aturan jam operasional dari pukul 21.00 itu sudah saya perhitungkan bahkan sejak saya masih di DPRD. Sudah diperhitungkan. Supaya kepentingan warga tidak terganggu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk mengizinkan truk sampah miliknya mengangkut sampah ke tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang pada siang hari.
Usulan tersebut disampaikan oleh Dinas Kebersihan Kota Bekasi dalam rapat evaluasi pengelolaan sampah di kantor Wali Kota Bekasi. Menurut Pemprov DKI tidak ada hambatan apabila truk sampah DKI melintas di Bekasi pada siang hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.