JAKARTA, KOMPAS.com — Penertiban atribut kampanye selama masa kampanye merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Satpol PP DKI Jakarta hanya akan membantu penertiban itu bila ada rekomendasi dari KPU dan Bawaslu.
"Kalau kami diminta bantuan dan mendapat rekomendasi ada pelanggaran kampanye, baru kami tertibkan atributnya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (1/6/2014). Masa kampanye akan dimulai pada Rabu (4/6/2014) hingga sebulan ke depan.
Adapun sebelum masa kampanye ini, kata Kukuh, Satpol PP DKI telah menertibkan beragam atribut kampanye di Ibu Kota sejak Rabu (28/5/2014). Penertiban tersebut merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Hasil dari penertiban itu, atribut kampanye paling banyak didapatkan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dari wilayah ini ada dua truk atribut sudah diangkut, dengan mayoritas merupakan atribut pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Penertiban pada Kamis (29/5/2014), Satpol PP kembali mendapatkan lima truk atribut. Alat peraga kampanye yang telah ditertibkan itu dibawa ke gudang Satpol PP, di Cakung, Jakarta Timur.
Penertiban biasanya dilakukan pada malam hari untuk mengantisipasi keributan antara personel Satpol PP dan para relawan dan pendukung pasangan calon. "Sekarang ini memang banyak atribut di pinggir jalan. Tapi, kami menunggu sepi agar tidak mengundang orang-orang marah," kata Kukuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.