Rahmat Effendi menjelaskan, Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI sempat melakukan kerja sama pada 2007. Saat itu, dirinya masih berstatus Plt wali kota pada periode pemerintahan sebelumnya.
Pada perjanjian itu, Pemprov DKI harus membuat Tempat Pembuatan Pencanangan Sampah Terpadu di Bekasi. Pembangunan tersebut dijadwalkan selesai Desember 2007. Namun, hingga kini belum terealisasikan.
"Sekarang ada enggak? Lihat saja enggak ada, kan," ujar Rahmat Effendi di Kantor Wali Kota Bekasi pada Senin (2/6/2014).
Rahmat Effendi menjelaskan, tidak terealisasinya hal tersebut adalah bukti Pemprov DKI kurang komitmen. Persoalan ini, kata dia, hanyalah salah satu contoh kerja sama yang belum ditepati Pemprov DKI. Menurutnya, masih ada banyak lagi contoh poin kerja sama yang mungkin diselewengkan.
"Jadi kan gini, ada kerja sama yang kewajiibannya langsung dengab APBD, ada perjanjian langsung dengan Pemerintah Kota. Nah, apa saja kewajiban langsung yang belum terealisasikan sampai saat ini? Yang real-nya saja. Sekarang saja kan harusnya DKI sudah harus menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu sesuai dengan MoU Juli 2007 sampai Desember 2007. Itu saja dulu yang harus dilihat," ujarnya.
Selain itu, Rahmat Effendi mengatakan akan membuka kembali naskah perjanjian antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi. Hal ini untuk menemukan mana saja kerja sama yang sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dan mana yang tidak.
"Naskah perjanjian akan dibuka. Nanti kita buka semuanya. Apa saja yg tidak sesuai, nanti kita lihat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.