Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (3/6/2014), Hotman menantang debat para pejabat Kemendikbud itu di depan Komisi X.
"Apakah Kemendikbud sudah menyetujui operasional TK JIS selama puluhan tahun? Saya menantang pejabat tersebut berdebat di depan Komisi X DPR," kata Hotman.
"Apabila saya kalah (Dr Hotman Paris) akan membayar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sebagai sumbangan untuk kemajuan pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan saya bersedia akan mundur selamanya sebagai advokat," ujarnya lagi.
Namun, tulis Hotman, jika dirinya yang benar, maka mantan Dirjen PAUDNI (Prof DR Lydia Freyani Hawadi, Psi) harus mundur sebagai pegawai negeri dan tidak berhak uang gaji dan uang pensiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.