Sekretaris Kota Jakarta Utara yang merangkap sebagai Ketua Tim Pantia Pengadaan Tanah (P2T), Junaedi, mengatakan, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan warga di Koja. Bahkan, kata dia, saat pertemuan dengan perwakilan warga, mereka sudah sepakat dengan harga sesuai dengan ketentuan yang ada di Dinas Perumahan.
"Tapi sampai saat ini, nyatanya belum ada yang mengambil. Batasnya sampai hari ini. Kalau tidak ada yang ambil, maka kita akan titip di Pengadilan Negeri," kata Junaedi, Jumat (6/6/2016).
Junaedi mengatakan, pihaknya sudah meminta surat keputusan penggunaan lahan untuk kepentingan umum kepada Pemprov DKI. Berdasarkan Perpres No 71 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di lahan yang dikonsinasi dapat dilakukan kelanjutan pengerjaan proyek ATP setelah ada surat tersebut.
"Sudah sejak minggu lalu kita sampaikan usulannya ke Pemprov. Kalau sudah ditandatangani gubernur, pengerjaan di lahan yang dikonsiynasi (dititipkan) bisa dilanjutkan," tuntasnya.
Adapun keseluruhan proyek ATP sepanjang 11,58 kilometer saat ini masih menyisakan 44 bidang lahan di Koja, Kecamatan Koja, dan 11 bidang lahan Kalibaru di Kecamatan Cilincing dengan luasan total lebih 4.000 meter.
Anggaran untuk pembebasan keseluruhan lahan sudah dikonsinyasi ke Pengadilan Negeri sejak April lalu. Sementara itu, untuk pembayaran ganti bangunan 44 bidang lahan di Jalan Jampea, Koja, baru akan dititipkan pada hari ini bila tidak ada warga yang mengambil ke Tim P2T Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.