"Memang ada kesalahan administrasi dalam data puluhan guru tersebut. Ini semata-mata kesalahan administratif," kata Harry Pontoh, kuasa hukum JIS, dalam konferensi pers di ASEAN Room Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Menurut dia, setiap tahun ada pengurusan izin kerja. Visa yang dimiliki para guru bukan visa kerja sehingga mereka harus dideportasi kembali ke negaranya. "Dari rekrutmen sampai proses perizinan, semua sudah sesuai kualifikasi. Ini hanya misunderstanding saja," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sekitar 20 guru JIS telah dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal, yakni tak sesuai dengan yang tertera di dokumen.
Pendeportasian para guru tersebut akan dilaksanakan selama tujuh hari, mulai Jumat ini. Mereka akan dipulangkan ke negara masing-masing, antara lain ke Amerika Serikat, Australia, dan Afrika Selatan. Guru-guru tersebut mengajar di tingkat berbeda, termasuk di TK.
Berikut ini daftar negara ke-20 guru tersebut:
Amerika Serikat (9 orang)
Australia (2 orang)
Kanada (2 orang)
Selandia Baru (1 orang)
Singapura (1 orang)
Taiwan (1 orang)
Inggris (1 orang)
India (1 orang)
Turki (1 orang)
Afrika Selatan (1 orang).