"Yang diduga ada empat orang karena kami kroscek dari hasil pemeriksaan saksi korban maupun tersangka yang ada sebelumnya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno, Senin (9/6/2014).
Sebelumnya diberitakan, orangtua dari siswa TK JIS melaporkan bahwa putranya, DA (6), menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh gurunya.
"Dasar penetapan empat orang tersebut keterangan saksi, lalu pemeriksaan medis (korban)," ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, polisi telah mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi agar menunda pemulangan kepada oknum guru tersebut. "Imigrasi telah disurati orang-orang yang diduga sebagai pelaku," ujarnya.
Seperti diketahui, pihak Imigrasi akan mendeportasi 20 guru yang menyalahi izin tinggal. Mereka dipulangkan sejak Jumat (6/6/2014). Guru-guru tersebut akan dipulangkan ke negara masing-masing, di antaranya ke Amerika Serikat, Australia, dan Afrika Selatan.
Dwi Priyatno menolak mengungkap identitas keempat guru yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan seksual tersebut karena masih dalam proses penyelidikan. "Selama belum ditetapkan sebagai tersangka, kami belum menyebutkan inisial," ujar Dwi.
Laporan dengan korban DA ini merupakan yang kedua. Kejahatan seksual di TK JIS sebelumnya dialami oleh AK (6). Dalam kasus pertama ini, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah petugas kebersihan yang merupakan pegawai alih daya di sekolah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.