"Modusnya dia ingin mengambil mobil yang pernah digadaikan oleh korban," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, Senin (9/6/2014).
Dia menuturkan, pelaku mengaku kesal atas perbuatan korban yang menggadaikan mobil Mitsubishi Double bernopol KT8801ML miliknya tanpa izin. Penculikan dilakukan pada Jumat (30/5/2014). Pelaku membuat janji dengan korban di restoran cepat saji depan rumah sakit Husada, Jakarta Barat.
H lalu dibawa ke dalam mobil milik pelaku dengan posisi tangan diborgol. Di dalam mobil, H juga mengalami penganiayaan. Selanjutnya, dia dibawa ke kompleks perumahan Chandra Indah, Pondok Gede, Bekasi.
"Jadi intinya perkara penyekapan dan penculikan ini ada unsur melawan hukum, bukti cukup terpenuhi untuk menahan pelaku," imbuh Heru.
Menurut penuturan L, dia melakukan penyekapan kepada korban selama lima hari. Adapun L ditangkap di rumah kontrakannya di Lapangan Ros Jalan Cicakrowo, Tebet, Kampung Melayu Jakarta Timur. Di antara enam pelaku, salah satunya adalah perempuan, berinisial N.
"Tersangka wanita, dia yang memancing (korban) ke restoran," kata Heru.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam dan dompet milik korban serta satu buah borgol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.