Kepala Kepolisian Kelapa Gading, Komisaris Polisi Sutriyono, mengatakan, penertiban dilakukan karena adanya pengaduan dari masyarakat dan para pemilik ruko.
"Kemarin kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat dan pemilik toko penguasaan ruko sebagai lahan parkir. Sehingga setelah dikoordinasikan dengan Koramil dan pihak kecamatan sepakat melakukan penertiban hari ini," ujar Sutriyono di Ruko Indobangun, Kelapa Gading, Selasa (10/6/2014).
Ia menambahkan, pihak yang selama ini menggunakan ruko sebagai lahan parkir masih kondusif dan bisa diajak kompromi.
"Sudah disepakati untuk kita batasi. Jadi nanti ada batas yang tidak sampai memakan bahu jalan," jelasnya.
Para pemilik ruko bisa menggunakan halaman rukonya menjadi lahan parkir asalkan tidak sampai memakan bahu jalan.
Sebelumnya, para pemilik ruko PT Indobangun Propertindo di Jalan Gading Indah Raya, Kelapa Gading, resah adanya penguasaan ruko milik mereka yang justru dikuasai oleh para preman.
Sebanyak 14 ruko dari 56 ruko yang dikuasai para preman setempat untuk dijadikan lahan parkir liar untuk para pengunjung dan para karyawan yang bekerja di Mal Kelapa Gading yang berada tepat di samping ruko tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.