"Kami sudah kirim somasi ke ISS pada Kamis, 5 Juni lalu. Kami berikan mereka waktu tujuh hari untuk memberi jawaban terkait somasi JIS," kata Harry Pontoh, kuasa hukum JIS, di Kompleks JIS, Pondok Indah, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Harry menambahkan, pihak JIS masih menunggu jawaban dari ISS. Bila tidak ada tanggapan positif, JIS akan mengambil langkah hukum dengan menuntut perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut.
Jika mereka menolak, sambung Harry, pihaknya akan menggugat ISS. Nilai gugatan sama dengan yang digugat keluarga korban AK yakni mencapai 125 juta dollar AS atau setara Rp 1,4 triliun.
"Kami sudah memberikan kepercayaan kepada mereka. Perkara pidana ditanggung pelaku, tetapi perkara perdata menjadi tanggung jawab perusahaan," sambungnya.
Untuk itu, JIS meminta pertanggungjawaban PT ISS sebagai penyedia tenaga cleaning service di sekolah internasional tersebut. Sebab enam orang pegawai ISS yang bekerja di JIS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan seksual terhadap siswa TK JIS berinisial AK.
Kasus ini juga menyebabkan kerja sama antara PT ISS dan JIS berakhir. Kasus ini masih dalam penyidikan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, JIS memutuskan kerja sama dengan PT ISS sebagai penyedia petugas kebersihan sekolah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.