"Saya antar kalau ke kantor, saya menjemput ke kantornya pas pulang. Dia (korban) belum berani naik transjakarta," ujar adik korban saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2014).
Ia mengatakan apabila dia tidak bisa menjemput korban, ada ayahnya atau pihak keluarga lain yang menggantikannya antar-jemput. Ia mengakui korban bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di Jakarta.
Ia pun mengungkapkan kondisi korban saat ini mulai stabil emosinya. Sejak kejadian itu, korban ditentukan jam pulang kantornya. Ia tidak diperbolehkan pulang hingga larut malam. Adik korban mengatakan selama lima persidangan, kakaknya terus menghadiri sidang.
Namun, di sidang keenam ini, korban tidak datang karena harus bekerja. Orangtuanya pun menyarankan dia untuk tidak menghadiri sidang karena pada sidang sebelumnya korban sempat pingsan. Kondisi psikologis korban tidak stabil akibat kekerasan seksual tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.