Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/6/2014), kedua karyawan asing di JIS itu akan melapor ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis besok. Mereka akan didampingi oleh Hotman Paris Hutapea.
"Klien kami, Mrs Elsa Donohue (berkewarganegaraan Amerika Serikat) dan Mr Neil Bantlemen (berkewarganegaraan Kanada) serta guru JIS lain, akan membuat laporan polisi terhadap pihak-pihak yang diduga membuat fitnah dan mencemarkan nama baik mereka, seolah-olah guru JIS tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap murid sekolah TK JIS," kata Hotman.
Rencananya, para guru JIS tersebut akan didampingi oleh orangtua murid yang yakin bahwa laporan pelecehan seksual oleh guru hanya fitnah belaka.
Para guru tersebut, kata Hotman, masih dalam keterangan tertulisnya, siap berhadapan langsung di depan kamera TV dan wartawan dengan pihak-pihak yang diduga membuat tuduhan fitnah dan membuat laporan polisi.
Apabila terbukti fitnah dan pencemaran nama baik, kata dia, maka pelaku fitnah harus dihukum maksimal 6 tahun penjara sesuai Pasal 27 jo 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.