"Pengusaha tempat hiburan malam masih boleh beraktivitas selama Ramadhan asalkan tak melebihi pukul 00.00 WIB," ujar Rahmat Effendi di kantor Wali Kota, Rabu (11/6/2014).
Rahmat Effendi mengatakan, banyak warga yang menggantungkan hidup dari tempat hiburan malam tersebut sehingga penutupan pada bulan Ramadhan akan berdampak besar bagi para pekerja. Jenis tempat hiburan malam itu antara lain tempat karaoke dan kafe.
Tahun lalu, tempat hiburan malam tersebut sempat ditutup total oleh Pemerintah Bekasi. Namun, ternyata hal itu merugikan warga yang menggantungkan hidup pada tempat hiburan tersebut.
Oleh karena itu, tahun ini Pemerintah Kota Bekasi hanya membatasi jam operasionalnya. Pertimbangannya, pada pukul 00.00 tersebut, sudah banyak warga yang bangun dan melakukan sahur. Rahmat Effendi khawatir warga yang menjalankan puasa akan terganggu jika tempat hiburan itu masih beroperasi lewat dari jam yang ditentukan.
Rahmat Effendi menambahkan, perlu diperhatikan juga kepentingan warga yang lain sebab tidak semua warga Bekasi beragama Islam."Harus menghormati masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa. Tapi, kalau sudah ada ketentuannya, jangan dilanggar," ujarnya.
Apabila pemerintah mendapati ada tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi jam operasional, Pemerintah Kota Bekasi akan menindak tegas. Pihaknya akan memberi teguran, penutupan, maupun penyegelan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.