"Memang mahal (kerak telor) yang dijual di luar stan Pemprov. Kalau (kerak telor) yang dijual di dalam stan, enggak kok," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Menurut Basuki, pedagang kerak telor resmi dan telah terdaftar adalah yang berdagang di dalam stan Pemprov DKI. Pedagang itu tidak asal "menembak" harga. Sebab, harganya telah tertera di bakul dagangan mereka.
Kerak telor ayam dijual seharga Rp 10.000, sedangkan kerak telor bebek Rp 15.000. Sementara itu, harga kerak telor yang dijual PKL jauh di atas harga pedagang resmi. Atas hal ini, Basuki kecewa terhadap kurang tegasnya panitia penyelenggara PRJ Monas dalam bertindak.
"Makanya aku sudah bilang sama Pak Haris (Ketua Penyelenggara PRJ Monas), harus ditindak dong mereka PKL-nya," kata Basuki.
Ia meminta personel satpam UPT dan Satpol PP untuk terus menjaga pintu Monas agar para PKL yang sebelumnya berdagang di luar Monas tidak masuk ke dalam area. Sebab, menurut dia, para PKL itu telah memiliki tempat berdagang, yakni di kawasan IRTI Monas.
Hal itu dilakukannya demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda itu disebutkan, pedagang tidak boleh berdagang di badan jalan, trotoar, ataupun taman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.