Sebab selama ini banyak warga yang mengeluh jauhnya letak rumah sakit rujukan dari puskesmas. Penyebab lainnya adalah karena membeludaknya pasien rujukan puskesmas di rumah sakit.
"Selama ini kita rujuk, pasien tidak sampai ke rumah sakit dengan berbagai alasan. Jarak yang jauh dan perlu ongkos," kata Ummul, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Perubahan puskesmas kecamatan menjadi RS tipe D merupakan wewenang Kementerian Kesehatan. Kebijakan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 340 Tahun 2011 tentang Klasifikasi Rumah Sakit.
Sebuah RS tipe D harus memenuhi beberapa syarat, seperti dua tenaga spesialis dari empat besar penyakit seperti penyakit dalam, kebidanan, bedah dan anak. Kemudian minimal memiliki 40 tempat tidur serta jumlah pasien berjumlah 850-1000 per hari.
"Untuk tingkat kecamatan dan kelurahan tidak semuanya puskesmas bisa diubah jadi RS tipe D. Tergantung lahannya juga apakah ambulans bisa masuk atau tidak," kata Ummul.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, beberapa puskesmas yang telah memiliki tenaga spesialis, misalnya di puskesmas Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan puskesmas Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Misalnya di Puskesmas Tambora, kalau kamu mau periksa katarak dan operasi, ada," ujarnya.
Berikut 18 Puskesmas Kecamatan yang akan berubah menjadi RS tipe D:
1. Puskesmas Menteng; 2. Puskesmas Cempaka Putih; 3. Puskesmas Kemayoran; 4. Puskesmas Johar Baru; 5. Puskesmas Sawah Besar; 6. Puskesmas Cilincing; 7. Puskesmas Koja; 8. Puskesmas Pademangan; 9. Puskesmas Kalideres; 10. Puskesmas Kembangan; 11. Puskesmas Pesanggrahan; 12. Puskesmas Tebet; 13. Puskesmas Kebayoran Lama; 14. Puskesmas Mampang; 15. Puskesmas Kramatjati; 16. Puskesmas Pasar Rebo; 17. Puskesmas Ciracas; 18. Puskesmas Jagakarsa.