"Di halte, ada pedagang, penuh," ucap Jurandi, warga Cakung kepada Kompas.com, Kamis (12/6/2014).
Sementara itu, para PKL mengaku bahwa mereka hanya menduduki halte pada siang hari. Mereka mengatakan, hal ini tidak bermasalah. Pasalnya, tidak ada petugas yang mengusir para PKL tersebut.
"Nggak ada petugas yang usir kok," ujar Marinem, salah seorang PKL.
Kehadiran PKL ini sebenarnya melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut melarang PKL berjualan di tempat-tempat umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan.
Terkait hal ini, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Benhard Hutajulu belum berkomentar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.