Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, awalnya berkas akan dikirim pada Selasa (17/6/2014). Namun, berdasarkan koordinasi dengan pihak kejaksaan, didapat kesepakatan berkas dikirim Rabu (18/6/2014) ini.
"Karena sudah ada koordinasi, jadi mengikuti Kejaksaan berkas dikirim pagi ini," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan, usai berkas diterima kejaksaan, maka jaksa memiliki waktu sekitar dua pekan untuk memeriksa berkas, apakah berkas ada yang perlu dilengkapi (P19) atau berkas lengkap (P21). Dan disusul pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti.
"Sambil menunggu berkas lengkap, GB (Guntur Bumi) masih tetap ditahan," ucap Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.