Mantan Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta itu menjelaskan, sertifikat untuk para pramudi sebagai bentuk pengakuan kompetensi dalam mengoperasikan kendaraan umum di jalan. Rencananya, sertifikasi pramudi itu juga akan diberlakukan bagi seluruh pramudi angkutan umum. Dengan demikian, para pramudi tidak hanya memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 atau umum, tetapi juga dibekali sertifikat.
"Bukan hanya bagaimana mengendarai kendaraan dengan baik. Tapi juga bagaimana bersikap selama menyetir, sikap kepada penumpang, cara berhenti yang benar dan lain-lain," kata Akbar.
Selama ini, klaim dia, Dishub DKI bersama Unit Pengelola (UP) Transjakarta telah melakukan pelatihan secara rutin. Bahkan secara berkala, pramudi juga dievaluasi oleh perusahaan operator yang beroperasi di jalur bus transjakarta.
"Pelatihan dan training tersebut biasanya dilakukan perusahaan otobus dan juga UP Transjakarta. Mengenai kapan rentang waktunya, saya kurang tahu, itu kewenangannya UP Transjakarta," ujar Akbar.