Unit-unit tersebut diketahui dihuni oleh orang yang bukan pemiliknya dan belum melakukan perjanjian sewa. Pihak UPRS menyisir semua unit di Cluster C Blok C1, C2, dan C5 sebanyak 300 unit.
Kepala UPRS Wilayah 1 Marhayadi mengatakan, selama ini pihaknya mendapat informasi tentang adanya penghuni rusun yang tidak sesuai aturan. Oleh sebab itu, sebagai tindak lanjut pendataan, pihaknya melakukan penyisiran.
"Kami beri segel putih karena belum mengurus SP dan penghuninya tidak sesuai daftar pemilik hunian," ujarnya.
Segel putih yang ditempel pada pintu unit dimaksudkan untuk memberi peringatan kepada pemilik untuk mengurus atau mengklarifikasi status unitnya. Untuk itu, pihaknya memberi tenggat waktu selama tujuh hari kepada penghuni unit yang disegel untuk mengurus administrasinya.
"Kalau setelah tujuh hari tidak diurus, akan kita tempel segel merah. Kalau tidak juga diurus tiga hari setelah segel merah akan kita gembok dan ambil alih," ujarnya.
Dewi Anggraeni (42), salah seorang penghuni yang unit rusunnya terkena segel, mengakui bahwa unit yang ditempati adalah atas nama anaknya. Ia dan suami menempati Cluster C Blok C unit 111 Rusunawa Marunda, sejak 2 bulan lalu, setelah anaknya pergi ke luar kota dalam rangka urusan kerja.
"Sebelumnya saya ngontrak di Cilincing. Karena anak ada urusan, saya sama suami disuruh nempati. Nanti saya telepon dia untuk mengurus ke pengelola," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.